INFORMASI GAJI PPPK PARUH WAKTU 2026
Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, serta mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Acuan Gaji: Gaji PPPK paruh waktu didasarkan pada prinsip tidak mengurangi pendapatan terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN atau honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) setempat.
Contoh Nominal: Di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu dapat berada di atas UMK dan berpotensi untuk naik. Terdapat laporan bahwa untuk guru PPPK paruh waktu, besarannya ditetapkan sekitar Rp 800 ribu per bulan di satu daerah, namun laporan lain menyebutkan gaji minimal setara UMP yang berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung wilayah dan masa kerja.
Pembayaran Bulanan: Berbeda dengan tenaga honorer yang mungkin menerima upah harian, PPPK paruh waktu kini memperoleh gaji tetap setiap bulan.
Tunjangan dan Hak Lainnya
Meskipun jam kerjanya lebih singkat (sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu) dibandingkan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berhak atas beberapa fasilitas dan tunjangan, yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025:
Tunjangan: Mereka berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, yang besarannya disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi.
Jaminan Sosial: PPPK paruh waktu juga mendapatkan perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
THR dan Gaji ke-13: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu termasuk dalam aparatur negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Secara ringkas, besaran gaji bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan upah minimum yang berlaku. Untuk informasi yang lebih spesifik, disarankan untuk merujuk pada pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di wilayah Anda.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN