CARA KONVERSI PAK YANG TIDAK BISA DI KONVERSI PADAHAL SUDAH DAPAT DIAJUKAN
KONVERSI PAK Adalah Penilaian Angka Kreditr yang harus di konversi apabila sudah memenuhi syrat dan PAK (Penilai angka Kredit) juga harus atau wajib diajukan setiap tahun sekali meskipun belum memenuhi untuk pengajuan Konversi PAK.
CARA MENGAJUKAN KONVERSI PAK :
1. Pertama bapak/ibu masuk dulu ke siap jabar
2. masuk ke menu layanan kepegawaian
3. masuk ke e-fungsional
4. lalu masuk ke konversi PAK
5. Seteleh itu ajukan konversi pak
6.masuk ke menu periode
7. pilih priode triwulan 1 dan klik ajukan apabila sudah memenuhi syarat
8. Apakah anda mempunyai/memperoleh ijazah yang belum dipergunakan untuk penyesuaian ijazah dan pencatuman gelar? pilih ya dulu ya bapak/ibu
9. kemudian setelah itu ajukan konversi
10. siapkan 3 no surat
contoh : 1. 123/KPG.............
2. 124/KPG.............
3. 125/KPG...........
11. Apabila sudah dapat no suratnya kemudian lanjut ajukan
12. nunggu di aprove sama KCD
13. Setelah di aprove lanjut minta di tte atasan
14. kalau sudah di tte atasan masuk di sidebar bapak/ibu kemudian lanjut tte
15. jadilah PAK bapak/ibu yang sudah di konversi
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. bagi bapak/ibu yang masih bingung bisa kunjungi youtube Husni Mubarok16 disana dijelaskan tatacara konversi PAK dari awal sampai akhir. semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN