INFORMASI NAIK PANGKAT TAHUN 2025

    Naik pangkat di tahun 2025 bisa diajukan setiap bulan tertera pada peraturan BKN No 4 Tahun 2025. Pasal 2 Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. yang sebelumnya naik pangkat diajukan 2 bulan sekali atau dalam 1 tahun 6 kali.

CARA MENGAJUKAN NAIK PANGKAT :

1. Mauk ke Siap Jabra
2. Masuk ke menu Layanan Kepegawaian 
3. Masuk ke bagian e-pangkat
4. dan disana melengkapi berkas yang harus di kirim ke dinas Pendidikan

PERSARATAN NAIK PANGKAT : 

1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK PMK Kalau mengajukan PMK

4. SK KBM 1 TAHUN TERAKHIR

5. IJAZAH

6.PAK awal dan dilampiri PAK terbaru

7. SK JAFUNG

8. SERDIK

9. SKP 1 Tahun terakhir

10. Transkifnilai

11. SK KEPALA SEKOLAH

12. SK KENAIKAN PANGKAT

    Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu yang akan naik pangkat di tahun 2025 kali ini dan berkas yang diajukan tidak ada yang ditolak sehingga bapak/ibu bisa naik pangkat tepat waktu.


Komentar

Postingan Populer