INFORMASI NAIK PANGKAT TAHUN 2025
Naik pangkat di tahun 2025 bisa diajukan setiap bulan tertera pada peraturan BKN No 4 Tahun 2025. Pasal 2
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1
Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1
Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1
Desember setiap tahun.
yang sebelumnya naik pangkat diajukan 2 bulan sekali atau dalam 1 tahun 6 kali.
CARA MENGAJUKAN NAIK PANGKAT :
1. Mauk ke Siap Jabra
2. Masuk ke menu Layanan Kepegawaian
3. Masuk ke bagian e-pangkat
4. dan disana melengkapi berkas yang harus di kirim ke dinas Pendidikan
PERSARATAN NAIK PANGKAT :
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK PMK Kalau mengajukan PMK
4. SK KBM 1 TAHUN TERAKHIR
5. IJAZAH
6.PAK awal dan dilampiri PAK terbaru
7. SK JAFUNG
8. SERDIK
9. SKP 1 Tahun terakhir
10. Transkifnilai
11. SK KEPALA SEKOLAH
12. SK KENAIKAN PANGKAT
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu yang akan naik pangkat di tahun 2025 kali ini dan berkas yang diajukan tidak ada yang ditolak sehingga bapak/ibu bisa naik pangkat tepat waktu.
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN