INFORMASI PPPK PARUH WAKTU TAHUN 2025
PPPK Paruh waktu termasuk ASN dan tetap mendapatkan NIP perpanjanagan kontark dilakukan 1 tahun sekali. dan pengisian DRH PPPK Paruh waktu mulai dari tanggal 14 September 2025.
Berkas yang harus disipkan adalah :
1. Pas foto terbaru Dengan latar belakang merah.
2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
3. Ijazah Terakhir beserta Transkip nilai.
4. Surak Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
5. Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Nomor pokok wajib pajak.
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan bisa melengkapi berkas untuk PPPK paruh waktu dari sekarang. Trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN