PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II, PENYESUAIAN DAN PEMBATALAN ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Merujuk pada Pengumuman Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II dan Pengumuman Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode II dan Paruh Waktu di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut:
1. PEMBATALAN KELULUSAN PPPK T.A. 2024 PERIODE II BKN
1. Berdasarkan data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK T.A. 2024 Periode II di lingkungan BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id, terdapat 3 (tiga) orang peserta menyatakan mengundurkan diri.
II. PENYESUAIAN DAN PEMBATALAN ALOKASI PPPK PARUH WAKTU BKN
1. Berdasarkan persetujuan Kepala BKN untuk mengoptimalkan kompetensi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN dan guna memenuhi kebutuhan organisasi, maka alokasi jabatan dan kualifikasi pendidikan bagi 3 (tiga) orang pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 tanggal 10 September 2025.
2. Berdasarkan data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen pegawai non-ASN yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id, terdapat 1 (satu) orang menyatakan mengundurkan diri dan 1 (satu) orang meninggal dunia.
3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen pegawai non-ASN yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, terdapat 2 (dua) orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
4. Berkenaan dengan pegawai non-ASN yang mengundurkan diri dan meninggaldunia sebagaimana tersebut pada angka 2 serta yang TMS sebagaimana tersebut pada angka 3, maka proses pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN dibatalkan.
III. LAIN-LAIN
1. Setiap informasi yang terkait dengan PPPK di lingkungan BKN akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan BKN tidak dipungut biaya;
4. Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat.
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN