PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA TAHUN 2025.
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2
1. Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
a. pemutakhiran narasi; dan
b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana.
2. Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
3. Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
1.Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunErn nasional;
b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025; dan
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana daerah Tahun 2025.
2. Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN