CARA KONVERSI PAK DI SIAP JABAR UNTUK ASN

         Untuk membuat konversi PAK di SIAP Jabar, Anda perlu masuk ke akun SIAp Jabar, pilih menu E-Pangkat atau Konversi AK (Angka Kredit) di dashboard, lalu lakukan "Buat Pengajuan" dengan mengisi data, mengunggah berkas PDF persyaratan (seperti SKP, SK Pangkat Terakhir, dll.), dan mengirimkannya untuk diverifikasi oleh fasilitator OPD hingga ke BKD, dengan proses utama melalui integrasi dengan aplikasi Ekinerja BKN untuk sinkronisasi data PAK. 

Berikut adalah langkah-langkah umum konversi PAK di SIAP Jabar:

1. Login ke SIAp Jabar: Masuk ke aplikasi SIAp Jabar menggunakan username dan password     Anda.

2. Pilih Menu E-Pangkat/Konversi AK: Setelah masuk, cari dan klik menu layanan E-Pangkat         atau langsung masuk ke menu Konversi AK DASHBOARD (jika tersedia di akun  Anda).

3. Buat Pengajuan: Klik tombol "Buat Pengajuan" atau "+Tambah" untuk memulai pengajuan         baru.

4. Isi Data dan Unggah Berkas:

5. Isi data yang diminta sesuai periode konversi (misal: Tahun 2023).

6. Unggah berkas-berkas persyaratan dalam format PDF (maksimal 1 MB) seperti SKP, SK         Kenaikan  Pangkat Terakhir, SK PAK Terakhir, dan dokumen relevan lainnya.

7. Pastikan data diri dan data PAK yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Sinkronisasi dengan Ekinerja BKN: Lakukan sinkronisasi data Angka Kredit (AK) ke SIASN     melalui     menu Angka Kredit di aplikasi Ekinerja BKN, lalu ajukan PAK Konversi di sana.

9. Kirim Pengajuan: Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik "Kirim".

10. Proses Verifikasi: Berkas akan diverifikasi oleh Fasilitator OPD, lalu diteruskan ke BKD          Provinsi untuk verifikasi lebih lanjut sebelum SK diterbitkan. 

Tips Penting:

1. Gunakan akun SIAp Jabar yang sama untuk login.

2. Pastikan format file PDF dan ukurannya sesuai.

3. Jika ada kendala, hubungi Tim PAK terkait.


Tutorial lengkap biasanya tersedia di platform seperti YouTube atau SlideShare (Cari "Tutorial Konversi PAK Siap Jabar").  atau bisa kunjungi Chanel Youtube Husnimubarok16

Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih

Komentar

Postingan Populer