CARA MENGAJUKAN CUTI MELAHIRKAN UNTUK ASN

 Untuk mengajukan cuti melahirkan sebagai ASN, Anda perlu mengajukan secara tertulis melalui sistem kepegawaian instansi (seperti SIMPEGNAS/ASN Digital atau aplikasi sejenis), menyiapkan dokumen persyaratan (SK, KK, surat dokter/bidan), serta mengikuti alur persetujuan atasan langsung hingga pejabat berwenang, dengan hak cuti 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga, dilanjutkan cuti besar untuk anak keempat dan seterusnya, serta tetap mendapat gaji dan tunjangan selama cuti. 

Langkah-langkah Pengajuan Cuti Melahirkan ASN:

1.Siapkan Dokumen Persyaratan:

2.Surat Permohonan Cuti (sesuai format instansi).

3.Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja/Atasan Langsung.

4.Surat Keterangan dari Dokter/Bidan (sebagai pendukung).

5.Fotokopi SK CPNS dan SK PNS terakhir.

6.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

7.Fotokopi SK Pangkat Terakhir.

8.Fotokopi DP3/SKP terakhir (jika diminta).

9.Ajukan Melalui Sistem Online (Contoh SIMPEGNAS/ASN Digital):

10.Login ke akun ASN Digital Anda (akun My ASN/platform kepegawaian instansi).

11.Pilih menu Kepegawaian > Cuti > Tambah Pengajuan Baru.

12.Pilih Jenis Cuti: Cuti Melahirkan.

13. Isi Tanggal Cuti (mulai dan selesai) dan Alamat saat cuti.

14 Unggah file pendukung (Surat Keterangan Dokter/Bidan jika ada).

15. Klik Simpan, lalu Kirim Usulan.

Proses Persetujuan:

Usulan akan masuk ke akun Atasan Langsung untuk persetujuan/rekomendasi (dengan tanda tangan elektronik atau manual).

Setelah disetujui atasan, usulan akan diteruskan ke Pejabat yang Berwenang (PPK/BKD) untuk penetapan.

Pastikan status usulan berubah menjadi "Disetujui".

Dokumen Akhir:

Unduh dan simpan formulir cuti yang sudah disetujui dan ditandatangani secara elektronik (biasanya ada barcode) sebagai bukti. 

Ketentuan Penting:

Cuti melahirkan diberikan maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.

Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar.

Selama cuti, PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan). 


Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih

Komentar

Postingan Populer