CARA MENGAJUKAN NUPTK
Untuk mengajukan NUPTK, Operator Sekolah (OPS) harus mengunggah berkas persyaratan (KTP, ijazah SD-terakhir, SK Pengangkatan, SK Penugasan, dll) dalam format PDF ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id, lalu diproses verifikasi oleh sekolah, dinas, hingga Pusdatin Kemdikbud, dan hasilnya bisa dipantau di situs yang sama, karena pengajuan tidak bisa mandiri oleh guru.
Langkah-langkah Pengajuan NUPTK
Persiapan Berkas: Siapkan dokumen asli (scan dan legalisir) dalam format PDF: KTP, semua ijazah (SD hingga terakhir), SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas 2 tahun terakhir, dan Surat Keterangan Pengajuan (format tersedia di aplikasi). Pastikan ukuran file sesuai aturan (misal, max 2MB/1MB).
Akses Situs: OPS masuk ke laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun SDM Data sekolah.
Upload Berkas: Cari menu "Pengajuan NUPTK", lalu unggah semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
Status Pengajuan: Setelah diunggah, status akan menjadi "Antrian". Pantau status secara berkala di menu "Status Pengajuan NUPTK".
Proses Verifikasi:
Sekolah/Yayasan: Verifikasi awal oleh Kepala Sekolah/Yayasan.
Dinas Pendidikan (Kab/Kota): Verifikasi lanjutan.
BPMP/LPMP: Verifikasi validitas data.
Pusdatin Kemdikbud: Penerbitan NUPTK.
Tindak Lanjut (Jika Ditolak): Jika ada penolakan (berkas tidak lengkap/tidak terbaca/tidak valid), segera lengkapi/perbaiki berkas dan ajukan ulang. Bisa juga konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan untuk percepatan.
Penerbitan NUPTK: Jika disetujui, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusdatin dan bisa dicek statusnya di gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.
Poin Penting
Pengajuan harus lewat Operator Sekolah (OPS), guru/tendik tidak bisa mandiri.
Pastikan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah terdata di Dapodik.
Proses ini gratis, jangan bayar ke pihak manapun.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN