CARA MENGAJUKAN PMK UNTUK PNS
Untuk mengajukan PMK (Peninjauan Masa Kerja), PNS harus menyiapkan dokumen seperti SK CPNS/PNS, SK Pengangkatan/Pemberhentian dari instansi lama, Daftar Riwayat Pekerjaan, dan ijazah, lalu menyerahkannya ke pengelola kepegawaian instansi (BKPSDM/BKD) untuk diverifikasi dan diusulkan ke BKN agar mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) PMK, yang menjadi dasar penetapan SK PMK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Prosesnya umumnya dimulai dari pengajuan usulan PNS ke instansi, verifikasi instansi, pengusulan ke BKN, penerbitan Pertek BKN, hingga penetapan SK PMK.
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut (asli dan fotokopi sah/legalisir):
a. Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PNS Anda.
b. SK Pengangkatan dan Pemberhentian dari instansi/perusahaan sebelumnya (jika ada).
c. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).
d. Ijazah terakhir yang digunakan saat bekerja (legalisir).
e. Bukti lain yang menguatkan (slip gaji, paklaring, SKP).
f. Surat Pengantar dari instansi tempat Anda bekerja saat ini.
2. Alur Pengajuan
Pengajuan ke Instansi: Ajukan usulan tertulis beserta berkas lengkap ke unit kepegawaian (BKPSDM/BKD) instansi Anda.
Verifikasi Instansi: BKPSDM/BKD akan meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika lengkap, akan diusulkan ke BKN.
Pengusulan ke BKN: Instansi mengirimkan usulan ke Kantor Regional BKN yang berwenang.
Persetujuan Teknis (Pertek) BKN: BKN meneliti usulan. Jika disetujui, akan diterbitkan Persetujuan Teknis PMK (Pertek PMK).
Penetapan SK PMK: Instansi menindaklanjuti Pertek BKN untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) PMK.
Penerimaan SK: Anda akan menerima SK PMK yang berisi penambahan masa kerja.
3. Pengisian di MySAPK BKN (jika diperlukan)
Login ke MySAPK BKN.
Pilih "Lengkapi Data Mandiri" > "Riwayat Benindo" > "Masa Kerja".
Isi data sesuai dokumen SK PMK (jenis, instansi, tanggal awal/akhir, nomor SK) dan unggah dokumen pendukung.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN