INFORMASI PPPK PARUH WAKTU DAN PENUH WAKTU BESERTA TUNJANGAN TAHUN 2025
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, memiliki hak dan kewajiban mirip PNS namun statusnya tidak tetap dan masa kerjanya sesuai perjanjian, dengan pendaftaran melalui portal resmi SSCASN BKN dan ada skema penuh waktu serta paruh waktu dengan gaji dan tunjangan sesuai aturan Perpres No. 11 Tahun 2024.
Apa Itu PPPK.?
Definisi: ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Status: Berbeda dengan PNS yang tetap, PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak (misalnya, 1 tahun, 3 tahun, dll.) yang dapat diperpanjang.
Tujuan: Mengisi formasi yang dibutuhkan pemerintah, terutama untuk jabatan fungsional dan tenaga non-ASN yang ada.
Perbedaan dengan PNS
Status: PPPK adalah kontrak, PNS adalah tetap.
Masa Kerja: PPPK terikat kontrak, PNS sampai usia pensiun.
NIP: PPPK punya NIPPPK, PNS punya NIP.
Hak Pensiun: Umumnya PNS punya, PPPK tidak (kecuali ada kebijakan baru).
Pendaftaran dan Proses Seleksi
Portal: Semua pendaftaran terintegrasi melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Langkah: Buat akun, isi biodata, pilih formasi, cetak kartu registrasi.
Tahapan: Ada seleksi administrasi, kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara (tergantung jenis formasi).
Jenis PPPK
PPPK Penuh Waktu: Masa kerja sesuai kontrak penuh.
PPPK Paruh Waktu: Bekerja dengan upah sesuai jam kerja dan anggaran instansi, biasanya untuk mengisi formasi tertentu.
Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK diatur dalam Perpres (seperti Perpres No. 11 Tahun 2024) dan setara dengan golongan PNS, termasuk tunjangan, namun berbeda skema dengan PNS.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi bapak/ibu. Trimakasih
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN