CARA MEMBUAT SKP DI MYASN 2026
Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebenarnya dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja BKN, sedangkan MyASN (sebelumnya MySAPK) digunakan untuk melihat riwayat dan hasil sinkronisasi kinerja yang sudah final.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat dan mengirimkan SKP ke MyASN:
1. Pembuatan SKP di e-Kinerja BKN
Akses aplikasi melalui laman resmi e-Kinerja BKN atau melalui portal ASN Digital.
Login: Gunakan NIP dan password SSO ASN Anda.
Cek Profil: Pastikan data diri dan Unit Organisasi (Unor) sudah benar. Jika ada kesalahan, lakukan perbaikan di menu profil dan klik "Sinkron SIASN".
Tambah Periode:
Pilih menu SKP, lalu klik Tambah Periode SKP.
Isi periode awal (misal: 1 Januari) dan akhir (31 Desember).
Pilih pendekatan Kuantitatif.
Isi Rencana Hasil Kerja (RHK):
Klik Detail SKP, lalu pilih Tambah RHK.
Pilih RHK atasan yang diintervensi, tentukan jenis RHK (Utama atau Tambahan), dan tulis rencana kerja Anda.
Tambah Indikator: Klik Tambah Indikator pada setiap RHK. Masukkan aspek (Kuantitas, Kualitas, Waktu), indikator kinerja, dan targetnya.
Ajukan SKP: Setelah semua RHK dan indikator terisi, klik Ajukan SKP untuk mendapatkan persetujuan atasan.
2. Pengisian Realisasi & Bukti Dukung
Setelah SKP disetujui, Anda wajib mengisi capaian kinerja secara berkala (bulanan atau tahunan).
Pilih menu Penilaian pada periode yang diinginkan.
Klik Isi Bukti Dukung & Realisasi.
Masukkan tautan (link) bukti dukung (misal dari Google Drive) dan tuliskan realisasinya.
3. Mengirim SKP ke MyASN (Sinkronisasi)
Data SKP tidak akan muncul di MyASN jika belum dikirim melalui sistem e-Kinerja.
Pastikan SKP tahunan sudah dinilai oleh atasan dan statusnya sudah memiliki predikat kinerja (misal: "Baik").
Masuk ke menu SKP > Penilaian.
Pada bagian evaluasi tahunan, klik tombol Kirim ke SIASN atau Kirim ke CASN.
Tunggu notifikasi yang menyatakan data telah berhasil diperbarui ke CASN/SIASN.
4. Cek Hasil di MyASN
Untuk memastikan data sudah masuk:
Login ke aplikasi atau web MyASN.
Pilih menu Update Data.
Buka bagian Riwayat Kinerja untuk melihat nilai SKP tahun berjalan yang telah disinkronkan.

Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN