Membuat passphrase DJP
Membuat passphrase (khususnya untuk sistem Coretax DJP atau Sertifikat Elektronik Pajak) dilakukan melalui portal resmi dengan memenuhi kriteria keamanan tertentu. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
Syarat Keamanan Passphrase
Agar passphrase diterima oleh sistem, pastikan kombinasi Anda memenuhi kriteria berikut:
Panjang: Minimal 8 hingga 16 karakter (disarankan minimal 12 karakter untuk keamanan ekstra).
Kombinasi: Wajib mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol/karakter khusus (contoh: @, #, !).
Keunikan: Disarankan berbeda dari password akun login Anda untuk meningkatkan keamanan.
Langkah Membuat Passphrase di Coretax DJP
Berdasarkan panduan resmi dari Pajak.go.id dan sumber lainnya:
Login: Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
Pilih Menu: Klik pada menu "Portal Saya".
Permintaan Sertifikat: Pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik".
Rincian Sertifikat: Pada bagian rincian, pilih jenis "Kode Otorisasi DJP".
Input Passphrase: Masukkan passphrase baru Anda pada kolom yang tersedia, lalu masukkan kembali di kolom konfirmasi untuk memastikannya sama.
Simpan: Centang pernyataan persetujuan Wajib Pajak, kemudian klik tombol "Simpan".
Validasi: Masuk ke menu "Profil Saya" > "Nomor Identifikasi Eksternal" > "Digital Certificate". Jika status masih invalid, klik "Periksa Status" lalu "Menghasilkan" (generate) hingga status berubah menjadi Valid.
Solusi Jika Lupa Passphrase
Jika Anda lupa passphrase yang lama, Anda tidak bisa melihatnya kembali. Solusinya adalah melakukan ajukan kembali kode otorisasi atau sertifikat elektronik di menu yang sama untuk membuat passphrase baru.

Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN